KONSEP EKONOMI LINGKUNGAN : Eksternalitas dan Pembangunan Berkelanjutan

Eksternalitas (Biaya Sosial)

Eksternalitas terjadi bila suatu kegiatan menimbulkan manfaat atau biaya bagi kegiatan atau pihak di luar pelaksana kegiatan tersebut. Eksternalitas dalam biaya inilah yang disebut pula biaya sosial. Perbincangan mengenai biaya sosial ini sesungguhnya berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan yang sebagai akibatnya adalah kerusakan lingkungan hidup yang dapat dianggap sebagai biaya pembangunan ekonomi.
Biaya eksternalitas juga timbul dengan adanya penebangan hutan, karena banyak pengusaha telah menebang tanpa memerhatikan aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga membahayakan kelangsungan pembangunan berhubungan dengan jumlah kayu yang dipasok ke industru kayu dikhawatirkan semakin menurun jumlahnya. Dengan penebangan hutan akan hancur pula sumber plasma nutfah dan meningkatkan laju erosi dan risiko banjir. Pada gilirannya erosi dan banjir akan menghancurkan kesuburan tanah, memperpendek umur  waduk, mendangkalkan saluran irigasi, dan merusak tanaman. Setiap kegiatan itu memiliki biaya yang harus dibayar sendiri (internal cost), ternyata juga menciptakan biaya yang harus dipikul orang lain (external cost). Oleh sebab itu, biaya lingkungan itu nyata dan harus dipetimbangkan dalam kegiatan pembangunan.

Sejatinya dalam dunia yang fana ini tidak ada yang gratis. Apabila seseorang ingin memeroleh sesuatu tanpa membayar, pasti ada orang lain yang harus membayar biaya yang diperlukan untuk memeroleh sesuatu yang dianggap menguntungkan. Contohnya, bila ada orang membuang limbah ke sungai, pada hakikatnya ia menggunakan sungai untuk mengangkut limbah secara gratis. Namun orang lain yang harus memikul biaya pengangkutan limbah yaitu dalam bentuk penurunan hasil ikan atau ibiaya penjernihan air minum yang lebih tinggi yang harus dikeluarkan oleh PAM.

Dampak yang dituju oleh kegiatan ekonomi tanpa dirasakan pihak selain pelaku disebut ekternalitas (externalities). Konsumen dan produsen tidak memasukkan eksternalitas ini, baik yang positif maupun yang negatif sebagai keuntungan atau biaya dari kegiatan ekonomi yang dilakukannya.di dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dikenal istilah ekternalitas ekonomi (economic externalities), eksternalitas ekologi (ecological externalities), dan eksternalitas sosial (social externalities). Selain itu, teori ekonomi juga menawarkan alternatif bagi pengelolaan imbas-pengaruh kegiatan ekonomi, juga mencakup bahkan menekankan peran manusia sebagai aktor atau pelaku kegiatan ekonomi.

Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan sebagai proses peningkatan kesejahteraan masyarakat luas suatu bangsa secara terus-menerus dan dalam kurun waktu yang mencakup antar generasi. Dalam ekonomi, keberlanjutan pembangunan menunjuk pada kemampuan untuk tumbuh dan berubah secara terus-menerus agar masyarakat dapat menikmati tingkat kesejahteraan yang sekurang-kurangnya sama dari waktu ke waktu dan dari suatu generasi ke generasi berikutnya.

Dalam upaya mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, sedikitnya ada tiga komponen keberlanjutan yang harus dicapai secara simultan untuk mewujudkan kondisi pembangunan yang berkelanjutan. Ketiga komponen itu adalah keberlanjutan ekonomi (economic sustainability), keberlanjutan ekonomi (ecological sustainability), dan keberlanjutan sosial (social sustainability).

Secara ringkas, pendekatan kebijaksanaan yang sistemik bagi pembangunan berkelanjutan bertumpu pada empat unsur kebijaksaan berikut :

1.  Menetapkan harga yang benar (get tire price right) untuk memberikan intensif yang sesuai bagi pelaksanaan ekonomi yang mengarahkan kegiatannya ke tujuan economic sustainability yang diinginkan.
2.  Menetapkan regulasi yang benar (get tire regulation right) untuk menghentikan perusakan lingkungan dan sumber daya tanpa menimbulkan distorsi dalam bidang lain.
3.  Menetapkan instalasi yang benar (get tire instalation right) untuk menerapkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar lembaga dan anggota masyarakat
4.  Menetapkan dasar hukum dan pelaksanaannya yang benar (get the law and its enforcement right) untuk memastikan bahwa ketiga unsur lain dijalankan dengan cara yang sah (legitimate).


Sumber :
Basyuni, Mohammad. 2001. Konsep Ekonomi Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Karya Tulis. Universitas Sumatera Utara.

Komentar